PENYUSUNAN SURAT DAKWAAN
Surat dakwaan adalah suatu akta yang memuat rumusan tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa yang disimpulkan dan ditarik dari hasil pemeriksaan penyidikan dan merupakan dasar bagi hakim dalam pemeriksaan di persidangan (M. Yahya Harahap; 1993:414-415)
HAL-HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN DALAM MENYUSUN SURAT DAKWAAN
Sesuai dengan BAP
Menjadi dasar hakim
Bersifat sempurna dan mandiri
SYARAT-SYARAT DAKWAAN
1. Syarat Formil
Identitas terdakwa (143
ayat (2) KUHAP), nama lengkap, tepat lahir, umur/ tanggal lahir, jenis
kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan tersangka.
Tanggal dibuat
Tandatangan PU
2. Syarat Materiil
Dirumuskan secara cermat, jelas dan lengkap tentang tindak pidana yang didakwakan terhadap terdakwa (143 (2) huruf b)
Disebutkan locus dan tempus delictie
SIFAT SEMPURNA SURAT
DAKWAAN
Dapat Dibatalkan
Jika syarat formil tidak dipenuhi
Batal Demi Hukum
Jika syarat materiil tidak dipenuhi
Dianggap tidak memenuhi syarat materiil jika:
Dapat Dibatalkan
Jika syarat formil tidak dipenuhi
Batal Demi Hukum
Jika syarat materiil tidak dipenuhi
Dianggap tidak memenuhi syarat materiil jika:
Dakwaan kabur (obscuur libelen)
dianggap kabur karena unsur-unsur tindak pidana tidak diuraikan atau terjadi percampuran unsur tindak pidana
Berisi pertentangan antara satu dengan yang lainnya
terdakwa didakwa turut serta (medepleger) dan turut membantu (medeplecteheid)
1. Tunggal
(satu perbuatan saja) misalnya pencurian biasa (362 KUHP)
2. Alternatif
saling mengecualikan antara satu dengan yang lainnya, ditandai dengan kata
“ATAU”.isalnya pencurian biasa (362 KUHP) atau penadahan (480 KUHP) Alternatif
bukan kejahatan perbarengan.
3. Subsidair diurutkan
mulai dari yang paling berat sampai dengan yang paling ringan digunakan dalam
TP yang berakibat peristiwa yang diatur dalam pasal lain dalam KUHP. contoh.
Lazimnya untuk pembunuhan berencana menggunakan paket dakwaan primer:
340, subsidair: 338, lebih subsidair: 355, lebih subsidair lagi 353.
4. Kumulatif
141 KUHAP:
Beberapa tindak pidana dilakukan satu orang sama
Beberapa tindak pidana yang bersangkut paut
Beberapa tindak pidana yang tidak bersangkutan
Bentuk dakwaan Kumulatif
1. Berhubungan
dengan concursus idealis/ endaadse samenloop
perbuatan dengan diancam lebih dari satu ancaman pidana. (63 (1)KUHP)
misal: pengendara mobil menabrak pengendara sepeda motor berboncengan satu meninggal (359) dan satu luka berat (360)
perbuatan dengan diancam lebih dari satu ancaman pidana. (63 (1)KUHP)
misal: pengendara mobil menabrak pengendara sepeda motor berboncengan satu meninggal (359) dan satu luka berat (360)
2. Berhubungan
dengan perbuatan berlanjut (vorgezette handeling) Perbuatan pidana yang
dilakukan lebih dari satu kali misal perkosaan terhadap anak dibawah umur (287)
dilakukan secara berlanjut (64 (1) KUHP)
3. Berhubungan
dengan concursus realis/ meerdadse samenloop (65 KUHP)
melakukan beberapa tindak pidana
Pidana pokoknya sejenis
Pidana pokoknya tidak sejenis
Concursus kejahatan dan pelanggaran
Gabungan antara alternatif dan subsidair
misal: pembunuhan berencana (340) ketahuan orang sehingga membunuh orang tersebut (339), mengambil kendaraan orang yang dibunuh tersebut (362)
melakukan beberapa tindak pidana
Pidana pokoknya sejenis
Pidana pokoknya tidak sejenis
Concursus kejahatan dan pelanggaran
Gabungan antara alternatif dan subsidair
misal: pembunuhan berencana (340) ketahuan orang sehingga membunuh orang tersebut (339), mengambil kendaraan orang yang dibunuh tersebut (362)
4. Gabungan
TP khusus dan TP umum.
Kumulatif penganiayaan dan KDRT.
Kumulatif penganiayaan dan KDRT.
PROSES PENYUSUNAN SURAT DAKWAAN
A. VOEGING
Voeging adalah penggabungan berkas perkara dalam melakukan penuntutan, dan dapat dilakukan jika (pasal 141 KUHAP):
a. beberapa tindak pidana;
b. beberapa tindak pidana yang dilakukan oleh satu orang atau lebih;
c. belum diperiksa dan akan diperiksa bersama.
B. SPLITSING
b. beberapa tindak pidana yang dilakukan oleh satu orang atau lebih;
c. belum diperiksa dan akan diperiksa bersama.
B. SPLITSING
Selain penggabungan perkara, PU juga memiliki hak untuk melakukan penuntutan dengan jalan pemisahan perkara (142 KUHAP). Splitsing dilakukan dengan membuat berkas perkara baru dimana para tersangka saling menjadi saksi. Hal ini dilakukan untuk menguatkan dakwaan PU.
Dalam perkembangannya, penuntutan dapat dihentikan oleh JPU dengan beberapa pertimbangan. Pertimbangan yang dimaksud adalah sesuai dengan bunyi pasal 140 ayat (2) KUHAP, yaitu:
karena
tidak cukup bukti
peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana
perkara ditutup demi hukum
peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana
perkara ditutup demi hukum
Tidak ada komentar:
Posting Komentar